Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
Kelima tersangka yaitu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka,” kata Ade.
Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.
Ketiga website itu adalah dipakai untuk mendistribusikan film porno tersebut adalah kelassbintangg.com, togefilm.com, dan bossinema.com.

Leave a comment