Skip to content

Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Paparkan UU 12 Tahun 2006

Kanwil Kemenkumham Bengkulu sosialisasi UU 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu kunjungi Kabupaten Kaur, Jumat (28/4/2023).

Sosialisasi layanan kewarganegaraan di Kabupaten Kaur mengusung tema “Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”.

Acara dibuka Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH diwakili oleh asisten II, Drs Sinarudin. Acara sosialisasi menghadirkan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Provinsi Bengkulu, Suriyanti, SH, MH, Kabag Hukum, Dasrul Imran, SH dan Radi Mediansyah, SH sebagai narasumber. Acara ini diselenggarakan langsung di Hotel Zalfa Kabupaten Kaur, Jumat (28/4/2023).

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan disebutkan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kaur.

“Dalam sosialisasi ini kami berharap bisa memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kaur tentang Kewarganegaraan dan pewarganegaraan, kami pun berharap informasi yang nantinya disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dapat berguna bagi masyarakat di Kabupaten Kaur,” Sinarudin.

Lanjut Sinarudin, keberadaan status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum terutama kejelasan hak dan kewajibannya.

Warga negara juga merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara, status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Beliau juga berpesan agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius karena sangat bermanfaat untuk kabupaten kaur yang akan datang.

Kabid Pelayanan Hukum Provinsi bengkulu, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus menyampaikan bahwa pentingnya mengikuti sosialisasi tetang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan ini.

“Kami dari segenap jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada Pemda kaur yang telah membantu dalam pelaksanaan kegiatan sosialisai layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan ini. Sosialisasi tentang kewarganegaraan ini sangat penting dan semoga hasil dari sosialisasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kaur,” ucapnya.

Dalam paparannya, Radi Mediansyah selaku narasumber menyampaikan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dimana berdasarkan landasan konstitusional dalam pasal 281 (4) Perlindungan, Pemajuan.

Penegakan, Pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Berikut cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia:

1. Naturalisasi
2. Akibat pernikahan dengan warga negara Indonesia
3. Orang asing yang berjasa pada negara
4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena orangtua
5. Memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih WNI atau WNA.

Sosialisasi berjalan baik dan lancar. Peserta sosialisasi memahami dan mengerti penjelasan yang disampaikan narasumber.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan