Skip to content

Soal OTT Kajari dan Kasi Pidsus Ini Kata Kajagung

Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

NUSANTARAMAILS.COM – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberi reaksi keras.

Kepala Jaksaan Agung (Kejagung), St Burhanuddin melalui kepala pusat penerangan Kejagung, Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi tentang OTT KPK di Bondowoso.

Melansir NKRIPOST.COM, Ketut secara tegas mempersilakan KPK memproses hukum seluruh oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga :

Kajari, Kasi Pidsus dan ASN PUPR Di OTT KPK, Terkait Kasus PBJ

“Sikat saja. Enggak ada masalah mau siapapun,” ucap Ketut ketika dihubungi melalui sambungan telpon dikutip NKRIPOST.COM.

Sikap Ketut tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang kerap menyampaikan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

Menurut Ketut, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih mengoordinasikan kabar OTT Kajari Bondowoso tersebut dengan KPK.

“Saya belum terkonfirmasi kasusnya seperti apa. Saya masih harus tanya dulu akurasi datanya seperti apa, siapa yang OTT, sama siapa, dengan siapa,” imbuhnya lagi.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Kasus OTT KPK terhadap jaksa yang diduga nakal ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Begitu pula suara netizen yang memberi reaksi beragam terhadap OTT KPK.(yti/nkripost.com)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan