Skip to content

Ditres Narkoba Polda Bengkulu Amankan Dua Pria, Satu Pelaku Residivis

Ditres Narkoba Polda Bengkulu amankan dua pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Bengkulu amankan dua pelaku penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Team Subdit 1 Ditres Narkoba mengamankan satu pelaku berinisial AN (32) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu pada 12 November 2023.

AN ditangkap Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Bengkulu dikawasan lokalisasi Pulau Bai Kecamatan Kampung Melayu.

Dari tangan AN polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

AN merupakan residivis kasus narkoba. Atas perbuatannya, AN harus kembali berurusan dengan hukum.

Baca Juga : 

Kajari, Kasi Pidsus dan ASN PUPR Di OTT KPK, Terkait Kasus PBJ

Sementara, satu tersangka lagi diamankan dikawasan Jalan lintas Curup-Lubuk Linggau. Tersangka berinisial Ko (37) warga Banyu Mas Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan Ko, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu dibungkus kertas timah rokok, satu kotak rokok esse pop warna kuning dan satu buah handphone Oppo warna biru.

“Ya, dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan Ditres Narkoba Polda Bengkulu. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu,” ujar Humas Polda Bengkulu, AKP Ahmad Khairuman, SE, M. Si dalam siaran persnya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan