Skip to content

Soal Dualisme Ketua BPD Tak Terurai, Warga Kecewa Lambannya Penanganan Pemerintah

BPD Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning berkoordinasi ke camat terkait kisruh jabatan ketua BPD.

KAUR ││ NUSANTARAMAILS.COM – Persoalan dualisme jabatan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning tak kunjung terurai. Surat pemberitahuan hasil pleno internal BPD sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu kepemerintah daerah, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.

 

Lambannya penanganan pergantian atau rotasi jabatan ketua BPD tersebut membuat warga kecewa. Pasalnya, dapat menimbulkan kegaduhan dan terkotak-kotaknya masyarakat. Bahkan, kisruh ini dapat mengganggu proses pengajuan Dana Desa (DD) oleh Pemdes.

Musang Berkeliaran Malam Hari, Rumah Warga Jadi Sasaran

Oknum Mirip Pejabat Kaur Dikabarkan Digerebek Dalam Hotel Bersama Guru Cantik Asal Kabupaten Benteng

Hal ini disebabkan, dua kubu jabatan ketua BPD ini saling klaim untuk pengesahan dokumen desa seperti APBDes, Musyawarah Desa (Musdes) maupun dokumen lainnya. Belum lagi, dampak sosial yang ditimbulkan akibat dualisme jabatan ketua BPD tersebut.

 

“Selama proses pleno internal BPD sudah sesuai ketentuan yang berlaku, maka sah-sah saja rotasi jabatan ketua. Jika sudah benar sesuai mekanismenya tidak ada alasan lagi tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ungkap salah seorang warga desa setempat yang meminta tidak menuliskan identitasnya kepada media ini.

PBB 2022 Nunggak, Pencairan DD dan ADD Terganjal

Senuling Bergoyang, Kapan Jalan Akan Dibangun

Sementara itu, wakil ketua BPD Padang Leban, Rafsan Halik, SE mengatakan, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pergantian ketua. Pada dasarnya, mekanisme rotasi ketua BPD sudah mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf H.

 

BPD sudah berkonsultasi ke kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kabag Hukum Setda Kaur terkait pergantian ketua BPD. Surat dan dokumen kelengkapannya sudah disampaikan sesuai Permendagri tersebut.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindaklanjut atau penyelesaian secara gamblang. Sehingga, BPD Padang Leban masih terjadi dualisme jabatan ketua. Padahal, ini berdampak pada kebijakan masyarakat.

Dua Perwira Polres Kaur Bergeser, Kasi Propam Dan Kapolsek Berganti

Kapolres Kaur: Selamat HUT SMSI Ke-6, Bersama Kita Bisa

“Dokumen berita acara pleno internal BPD sudah disampaikan, kemudian konsultasi juga sudah beberapa kali dilaksanakan untuk memperjelas dan petunjuk dari pemerintah daerah. Namun, entah nyangkutnya dimana sehingga belum ada tindak lanjut,” ungkap Rafsan Halik.

 

Terpisah, Kadis PMD Kaur, Asdiyarman, S. Sos dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular belum mengangkat sehingga media ini belum mendapat keterangan dari Dinas PMD Kaur terkait dualisme jabatan ketua BPD Padang Leban.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan