KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Bagi desa yang nunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2022, maka siap-siap pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 akan terganjal.
Pasalnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur memberlakukan kebijakan bagi desa yang nunggak PBB. BKD menunda rekomendasi pencairan di bank sampai desa melunasi kewajiban PBB mereka.
Kebijakan tersebut disikapi beragam oleh Kades yang terganjal pencairan ADD dan DD-nya. Seperti halnya Kades Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Aseprianto.
Menurut Aseprianto, kebijakan tersebut memberatkan Pemerintah Desa (Pemdes). Karena harus menutupi PBB yang terhutang.
Pemdes sudah bekerja semaksimal mungkin melunasi PBB. Namun, banyak kendala yang dihadapi.
Salah satunya adalah, Wajib Pajak (WP) yang tidak berada ditempat. Bahkan, ada yang tidak diketahui keberadaannya.
Belum lagi, WP yang memang tidak punya kesadaran untuk membayar pajak. Berbagai kendala ini tetap saja menjadi tanggungjawab desa untuk membayarnya.
“Pajak yang tertunggak wajib dibayar oleh desa. Kalau tidak dibayar maka pengajuan ADD dan DD diganjal. Lalu uang dari mana untuk membayar PBB tersebut, ini perlu dikaji ulang oleh BKD,” ungkap Aseprianto.(yti)

Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks. nimabi