BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Menyikapi indikasi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) aparatur desa di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI bersurat ke Polda Bengkulu.
Topan RI menilai kegiatan Bimtek yang ada indikasi pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tengang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD).
Fokus persoalannya bukan pada Bimtek boleh atau tidak bolehnya. Bahkan, manfaat atau tidak manfaatnya Bimtek aparatur desa. Yang menjadi sorotan adalah substansi aturan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.
Baca Juga :
Topan RI menyerahkan kepada aparat hukum untuk melakukan penyelidikan ataupun uji materi pasal 12 tersebut. Jika pelaksnaan Bimtek tersebut benar adanya pelanggaran maka proses hukumnya tentu akan berjalan.
Kajian hukum dari penyidik tentu akan lebih tepat. Oleh karenanya, Topan RI bersurat ke Ditreskrimsus terkait kegiatan Bimtek Kades yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu dan dibiayai oleh DD tahun 2024.
“Bimtek boleh saja dilakukan demi peningkatan SDM desa. Namun, dalam pelaksanaannya harus mentaati aturan yang berlaku. Desa butuh Bimtek, tapi jangqn lantas tanpa mengikuti regulasi aturan yang ditetapkan,” ujar ketua Topan RI Kabupaten BS, Oni Lufti kepada awak media.
Agar persoalan ini lebih jelas, sambung Lufti, akan lebih baik jika langsung ditangani penyidik atau ahli hukumnya. Sehingga, tidak menimbulkan efek buruk masyarakat.
“Topan RI tidak menyoal kegiatan Bimtek, tapi regulasi aturan pelaksanaannya yang dinilai ada indikasi pelanggaran,” tegas Oni Lufti.(yti)