Skip to content

Skandal SHM HPT Terkuak, Tiga Tersangka Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan

Kajari BS, Chandra Kirana, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Rifani Agustam, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Haryandana Hidayat, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menguatkan adanya peran masing-masing tersangka dalam perkara ini,” ujar Rifani.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari pelaksanaan program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna.

Dalam proses tersebut, tersangka R.H. diduga tidak melakukan verifikasi dan penelitian secara cermat terhadap subjek maupun objek tanah yang diusulkan.

Akibat kelalaian tersebut, ditemukan adanya penerbitan SHM kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tersangka J.S. bersama P.S. diduga melakukan kegiatan pengukuran tanah tanpa kehadiran pemohon serta tanpa dilakukan proses overlay dengan peta kawasan hutan.

Praktik tersebut mengakibatkan objek pengukuran masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang.

“Padahal, terhadap kawasan HPT yang belum dilakukan pelepasan atau perubahan status kawasan hutan, secara hukum tidak dapat diterbitkan hak milik atas tanah, kecuali telah ada persetujuan atau keputusan dari Kementerian Kehutanan,” tegas Haryandana.

Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 SHM diterbitkan di kawasan tersebut dengan total luas mencapai sekitar 228.464 meter persegi atau 22,85 hektare.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa kawasan hutan serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah adanya potensi menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses hukum,” ujar Haryandana.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan