Skip to content

Skandal Kredit Macet Rp 119 Miliar PT DPM Kaur, Kejati Bengkulu Kembali Tahan Pensiunan Bankir

Penahanan tersangka baru kasus kredit macet PT BRI Tbk Agro Niaga oleh Kejati Bengkulu.(foto : screenshot)

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus skandal kredit macet senilai Rp 119 milir PT Desaria Plantation Mining (DPM) Kabupaten Kaur.

Skandal korupsi kredit bank ini menyeret sejumlah nama dari bank BRI Tbk Agro Niagamaupun petinggi PT DPM.

Tersangka baru yakni SM (66) pensiunan bankir yang sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiki Kredit PT BRI Agro Niaga.

Penahanan tersangka baru ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Pria yang berdomisili di Kota Bekasi ini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu mulai 11 September hingga 30 September 2025.

Baca Juga : 

Bupati Bengkulu Selatan Terima Masukan GP Ansor: Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, menjelaskan SM diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT DPM.

“Tindakan tersangka menimbulkan potensi kerugian negara yang besar. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujarnya didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Kamis (11/9/25) malam.

Tidak hanya SM, pada Senin (8/9) malam Kejati Bengkulu juga menetapkan dua pejabat aktif PT BRI Agro Niaga sebagai tersangka baru, yakni I Komang Sudiarsa (65) selaku Direktur Utama dan Novel Jackson Rajagukguk (43) selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit.

Usai diperiksa hingga larut malam, keduanya digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 23.04 WIB.

Dengan tambahan ini, total tersangka skandal kredit PT DPM telah mencapai delapan orang. Lima tersangka lain sebelumnya adalah SL (pensiunan PT BRI Tbk), FR (pegawai aktif BRI), Zuhri Anwar (mantan Direktur Bisnis PT BRI Tbk), serta dua pemilik PT DPM, Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Bengkulu menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Fokus penyidikan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara yang timbul dari kredit macet senilai Rp119 miliar tersebut.

Kasus korupsi fasilitas kredit macet PT BRI Tbk Agro Niaga kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DPM yang beroperasi di Kabupaten Kaur.

Data diperoleh, PT DPM sudah lama tutup dan tidak beroperasi lagi. Sementara lahan perkebunan sudah banyak dikuasi oleh warga sekitar.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan