Skip to content

Setubuhi Pacar, Pemuda Asal Padang Guci Hilir Diamankan Polisi

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – RU (20) warga Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. RU ditangkap di kawasan Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara pada 25 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Ia ditangkap unit PPA Satreskrim atas dasar dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

RU dilaporkan ke polisi oleh pelapor yang merupakan orang tua korban. Pelapor tidak terima atas perbuatan RU yang diinformasikan telah melakukan persetubuhan terhadap putrinya.

Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dilakukan oleh RU dikawasan perkebunan kelapa sawit di Talang Sembilan Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara.

Baca Juga : 

Pacar Online Bu Guru Salsa Imingi Mobil hingga Video Tak Senonoh Viral

Peristiwa suram tersebut terjadi dalam rentan waktu antara 8 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB hingga 13 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

RU dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelapor mendapat informasi dari istrinya yang mengatakan bahwa putri mereka telah disetubuhi oleh RU. Mendengar hal tersebut, pelapor emosi dan tidak terima kemudian melapor ke Polres Kaur untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.

Saat ini, RU ditahan di Mapolres Kaur guna menjalani proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan