Skip to content

Satu Kursi PKB Di DPRD Kaur Masih Kosong, PAW Tunggu Putusan Inkrah ditingkat Kasasi

Template Desain Foto Pakai Jas
Template Desain Foto Pakai Jas

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Satu kursi DPRD Kaur masih kosong, kursi milik anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaur Satu belum terisi hingga saat ini

Pergantian Antar Waktu (PAW) masih menunggu putusan inkrah ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Yang bersangkutan mengajukan kasasi dan putusannya belum ada.

Sehingga, proses usulan PAW belum dapat dilakukan mengingat, DPRD belum menerima salinan putusan inkrah ditingkat kasasi.

Seperti diketahui, kursi PKB yang dari Dapil Kaur Satu ditinggalkan oleh calon legislatif yang tersandung kasus korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan.

Kursi ini ditinggalkan sejak yang bersangkutan dilantik menjadi anggota DPRD Kaur. Namun, partai belum serius untuk mengisi kursinya kepada calon urut kedua suara terbanyak pada pemungutan suara Pemilu lalu.

Baca Juga : 

Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi

Sehingga, dalam setiap paripurna, DPRD Kaur selalu mengosongkan satu kursi karena belum ada pemiliknya.

Informasi yang beredar, para terdakwa mengajukan kasasi ke MA termasuk anggota DPRD dari partai PKB yang ikut terseret dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaur, Three Marnope, M. TPd dikonfirmasi via pesan Whatsapp mengatakan, untuk PAW anggota DPRD Kaur dari Partai PKB masih menunggu putusan inkrah.

“Masih menunggu putusan inkrah ditingkat kasasi. Yang bersangkutan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ujar Three Marnope.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan