Skip to content

Satpol PP Kembali Lelang Hewan Ternak Hasil Operasi Penertiban Tak Bertuan

Oplus_131072

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Satpol PP Kabupaten Kaur kembali akan menggelar lelang terbuka terhadap hewan ternak hasil operasi penertiban pada 2 Maret 2026 lalu. Sesuai ketentuan, selama 20 hari tidak ada yang mengakui atau menebus, maka ternak akan dilelang.

Pelaksanaan lelang akan rencanakan akan digelar pada hari pertama masuk kerja pasca liburan lebaran 1447 H.

Masyarakat yang ingin ikut lelang dapat langsung menghubungi panitia untuk pendaftaran lelang dan kelengkapan administrasi.

Penertiban hewan ternak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang hewab ternak. Dalam Perda disebutkan bahwa jika selama 20 hari ternak yang ditertibkan tidak diakui atau tidak ditebus maka dinyatakan ternak tak bertuan.

Baca Juga : 

Syukuran Potong Sapi dan Kambing, Bentuk Doa dan Dukungan Moril Orang Tua Kepada Anaknya Jalankan Tugas Negara

Kasatpol PP Kaur, Budi Sastra Hernawan, SE, MM kepada nusantaramails.com mengatakan, lelang ternak hasil operasi akan kembali dilaksanakan dihari pertama masuk pasca libur lebaran.

Satpol PP Kaur menegaskan akan lebih gass pooll lagi untuk menggelar operasi penertiban ternak. Sosialisasi dan imbauan sudah kerap dilakukan, sehingga tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat.

“Satpol PP mengimbau agar pemilik ternak dapat mengandangkan dengan baik. Jangan sampai terjaring operasi tim dilapangan,” ujar Kasatpol PP.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan