NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara menahan Kades dan bendahara desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2021.
Atas tindakan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 1,2 miliar. Oknum Kades berinisial FS dan bendahara desa berinisial RM mendekam di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan penyidik.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar mengatakan jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tanomokinu tahun 2020 hingga 2021.
Hasil pemeriksaan penyidik, FS dan RM dtetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari.
Baca Juga :
Asyik Main Game Slot Saat Sidang Paripurna, Anggota DPRD Ini Dipecat, Berikut Daftar Kekayaannya
“Sesuai hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis (27/7/2023), penyidik menetapkan FS dan RM sebagai tersangka” ucap Bobby, Kamis (27/7/2023) dikutip NKRIPOST.COM.
Keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello. Mereka ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
“Kami melakukan penahanan terhadap FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam,” ujarnya.
Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Jangan Lewatkan :
Pererat Sinergitas, Bid Humas Polda Bengkulu Silaturrahmi Ke SMSI
“Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Kasus korupsi DD masih terjadi diberbagai daerah. Namun, belum semuanya tertangani oleh aparat hukum.(yti/nkripost)

One comment