Skip to content

Rp 50 Juta Tak Kunjung Dikembalikan, IRT Ini Laporkan ASN Pemda Kaur Ke Polisi, Dalih Dugaan Penipuan

AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH

“Laporan sudah diterima, penyidik akan melakukan kajian dan memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Tentunya akan dilihat apakah ada unsur pidananya atau tidak. Jika memenuhi unsur maka akan diproses hukum,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Todo Rio Tambunan, SH kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Modusnya, dengan meminjam uang kepada pelapor karena ada kebutuhan mendesak. Pelapor yang tergugah dan iba memberikan uang tersebut kepada terlapor.

Terlapor berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada pelapor pada tanggal 14 Januari 2025. Namun, belum dikembalikan hingga pelapor datang ke Polres Kaur.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan