Skip to content

Rp 50 Juta Tak Kunjung Dikembalikan, IRT Ini Laporkan ASN Pemda Kaur Ke Polisi, Dalih Dugaan Penipuan

AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Nurdiana (42) Ibu Rumah Tangga IRT asal Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan secara resmi membuat laporan polisi atas dasar tindak pidana dugaan penipuan yang dialaminya.

Nurdiana melaporkan EG (39) ASN Pemda Kaur warga Desa Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan ke Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

EG dilaporkan ke polisi lantaran tak kunjung mengembalikan uang senilai Rp 50 juta yang dipinjamnya beberapa waktu lalu. EG sebelumnya berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 14 Januari 2025.

Sayangnya, hingga kini EG tak kunjung menepati janjinya. Bahkan, terkesan menghindar kepada pelapor.

Kepada pelapor EG meminjam uang dengan alasan membantu keluarganya yang ikut seleksi test CPNS. Pelapor yang tergugah hatinya memberikan uang yang dijanjikan akan dikembalikan oleh EG.

Baca Juga :

Dampak Kurang Tidur: Dari Kulit Kusam hingga Kenaikan Berat Badan

Mirisnya, selain menghindar dari pelapor, EG diketahui saat ini sedang mengurus pindah tugas ke luar daerah. Pelapor merasa terperdaya oleh EG yang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uangnya.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan