KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Media Sosial (Medsos) diramaikan dengan disahkannya revisi Undang-Undang (UU) desa. Revisi UU desa tersebut membahas masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang naik menjadi delapan tahun.
Masa jabatan Kades yang sebelumnya diusulkan menjadi sembilan tahun ini, menurut kabar disahkan menjadi delapan tahun.
Kades dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Revisi UU desa ini banyak menarik perhatian netizen. Bahkan, ada yang mengatakan memang layak jabatan Kades ditambah.
Baca Juga :
Bikin Geger, Arti Logo Tesla Istilah Viral di Tiktok yang Wajib Kamu Tau!
Kemudian, ada pula suara netizen yang mengatakan, pemilihan Kades memiliki efek melebihi pemilihan kepala daerah.
Ada juga yang menyebut, efek pemilihan Kades bisa lebih dua periode masa jabatan. Bahkan, ada warga desa yang memilih pindah domisili akibat beda pilihan.
Efek pemilihan Kades luar biasa. Hubungan keluarga bisa terputus, yang semula berdekatan jadi berjauhan. Pindah penduduk hingga tidak bertutur sapa lagi.
“Mungkinkah dengan masa jabatan delapan tahun, efek pemilihan Kades dapat diredam sebagaimana yang diharapkan pemerintah,” ujar salah seorang warga, Iral Iswanto (47), Minggu (31/3/2024).(yti)

2 comments