Saat ini, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan. Yang jelas, menurut Kominfo, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. []
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita

3 comments