Jadi, regulasi apapun harus memastikan bahwa:
- Data pengguna terlindungi
- Persaingan peringkat tetap adil (tidak memberikan informasi lebih banyak soal cara kerja
- algoritma Google ke perusahaan berita)
- Proses moderasi konten mematuhi regulasi yang ada
Baca Juga: Tutupi Hutang Proyek Desa Yang Gagal, Kades Ini Nekat Jual Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar
2. Pengawasan independen
Bila ingin membuat regulasi Publisher Right, Google mendorong dibentuknya sebuah badan independen alias terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya.
“Dengan begitu, debat yang sehat akan mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan sudut pandang institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan hidup berita domestik, serta realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global,” kata Google.
3. Mendukung konten berita orisinal di Indonesia
Google juga menyebut perlunya standar dan kriteria kelayakan yang jelas mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi Publisher Right.
Menurut Google, hal tersebut penting untuk memastikan bahwa yang disertakan hanyalah penerbit dengan fokus utama pada konten berita orisinal.
Rancangan Perpres Publisher Right
Secara garis besar, menurut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), substansi rancangan Peraturan Presiden Publisher Right berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.
Adapun platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara “signifikan” menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.
Diwartakan sebelumnya, Kominfo belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaam media dalam negeri.
Namun, perwakilan Kominfo mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.
Baca Juga: Tahukah Kamu Apa Itu Polisi Khusus
Rancangan Perpres Publisher Right ini menjadi payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, menurut perwakilan Kominfo, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja sama antar platform digital dan penerbit berita.

3 comments