BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Lagi-lagi, ulah debt collector bikin geram masyarakat. Perampasan kendaraan dijalanan kian merajalela tak terbendung. Bahkan, aparat hingga kini belum mengambil tindakan tegas terhadap aksi brutal debt collector.
Kejadian perampasan sepeda motor terjadi pada Jumat (17/10/2025) sore dikawasan Jalan Jalan Jati No. 42, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu berbuntut pelaporan ke Polda Bengkulu.
Seorang warga Kota Bengkulu bernama Irna Meisari (39), warga Jalan Korpri, Kecamatan Muara Bangkahulu, melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor ke Polda Bengkulu, Sabtu (18/10/2025) malam.
Irna mengaku, sepeda motor miliknya Honda BD 6171 IH diduga dirampas oleh pihak yang mengaku dari PT Almer Jabar Nusantara.
Baca Juga :
“Saat itu, keponakan kami sedang mengendarai motor tersebut, ketika tiba-tiba dicegat oleh beberapa orang tak dikenal (OTD). Kemudian, ia dibawa ke sebuah kantor di daerah Putri Gading Cempaka. Setelah keluar dari kantor itu, motor yang dibawanya sudah tidak ada lagi. Saya merasa dirugikan dan tidak terima atas cara mereka mengambil kendaraan,” ungkap Irna saat dikonfirmasi wartawan.
Irna berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Saya berharap kasus ini diproses secara hukum. Kalau memang ada masalah kredit, seharusnya diselesaikan dengan prosedur, bukan dengan cara-cara seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar perampasan kendaraan dijalan yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector.
Sudah sepantasnya aparat kepolisian melakukan operasi penanganan terhadap debt colletor yang menebar teror dan menimbulkan rasa takut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(**)

One comment