Skip to content

Korupsi Dana PIID-PEL Desa Abu Sakim, Polres Bengkulu Tengah Tetapkan Tiga Tersangka

BENTENG || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus korupsi pada dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pembangunan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2019 memasuki babak baru.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Benteng Polda Bengkulu telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu tersangka telah lebih dulu ditetapkan penyidik yakni ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Program PIID-PEL Desa Abu Sakim berinisial Ba.

Kemudian, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yakni sekretaris dan bendahara TPKKK PIID-PEL.

Keduanya yakni, TR warga Desa Sunda Kelapa dan EF warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.IK, M.Si menjelaskan, kedua tersangka ini terbukti adanya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan bukti kuat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program tersebut.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

“Dari pengembangan yang dilakukan 2 tersangka ini terbukti ikut berperan dalam tindak pidana korupsi kegiatan ini. Keduanya ini masing-masing menjabat sebagai Bendahara dan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Program PIID-PEL Desa Abu Sakim,” katanya dikutip dari rakyatbengkulu.com.

Lanjutnya, hasil penyelidikan dan audit BPKP Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 298 juta lebih dalam pelaksanaan program PIID-PEL tahun 2019 di Desa Abu Sakim

Dana PIID-PEL yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 727 juta yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan agribisnis sapi berbasis sumber daya lokal.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memalsukan nota dan kuitansi pembelanjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Modusnya, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana usaha kemitraan (RUK) yang telah disahkan oleh Kementerian Desa. Mereka juga menikmati sebagian dana tersebut bersama pihak lain yang berinisial B, selaku Ketua TPKK,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp 298 juta. Hasil audit ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan pendukung lainnya. Penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan