KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus pemerkosaan anak tiri yang terjadi di Kabupaten Kaur menarik empati dari berbagai elemen masyarakat. Bukan hanya ayah tiri yang menjadi pelaku, namun ada lima orang lain yabg terlibat.
Kasus ini semakin membuat warga geram karena adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan yang memenangkan satu tersangka dan pada akhirnya tersangka harus dilepas kembali.
Belakangan kembali muncul ke permukaan, dua dari empat tersangka yang masih ditahan juga mengajukan praperadilan ke PN Bintuhan.
Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) pun bertindak tegas dengan menjadwalkan melaksanakan aksi demonstrasi di PN Bintuhan mendesak PN Bintuhan bertindak adil atas korban.

One comment