KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – DPRD Kaur belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaur Satu. PAW tersebut lantaran anggota DPRD Kaur dari PKB terjerat kasus hukum pada proyek pembangunan Pasar Inpres.
Anggota DPRD tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Putusan PN Tipikor sudah inkrah dan dapat dipergunakan sebagai dasar DPRD Kaur melakukan PAW.
DPRD Kaur mengajukan verifikasi ke KPU terkait bakal calon PAW yakni Caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua dari Dapil yang sama.
Hasil verifikasi KPU kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon PAW oleh KPU dan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pengambilan sumpah jabatan.
Baca Juga :
Bank Indonesia Cabut 4 Uang Kertas, Segera Tukar Sebelum Terlambat
“Informasi yang kami terima putusan PN Tipikor terhadap anggota DPRD Kaur dari Partai PKB sudah inkrah. Sehingga, bisa dilakukan PAW. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan DPRD ke KPU untuk verifikasi perolehan suara terbanyak kedua dari partai PKB di Dapil Kaur Satu,” ungkap salah seorang warga Seitapi (46), Senin (5/5/2025).
Menurut informasi diperoleh, putusan PN Tipikor Bengkulu sudah sejak beberapa bulan lalu. Sayangnya, putusan ini belum ditindaklanjuti untuk proses PAW-nya di DPRD Kaur.(yti)

Leave a comment