Ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi Gerebek Polisi, Polki Ini Syok Lihat Istrinya W1k-W1k Dengan Brondong
Kemudian, pasal kedua yakni Pasal 11 Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga tersangka kasus Pungli tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik. Jika berkas perkaranya rampung maka akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk proses hukum.

Leave a comment