PASURUAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Negeri Pasuruan Jawa Timur menahan Kades Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kades berinisial J (57) ditahan jaksa bersam dua orang lainnya.
Keduanya yakni ketua panitia penyelenggara retribusi tanah Desa Tambaksari berinisial C dan oknum anggota LSM berinisial S (54).
Ketiganya ditahan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) retribusi tanah eks kawasan hutan dari Kementerian ATR/Pertanahan.
“Padahal, program retribusi itu diberikan secara gratis dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2023) dikutip kompas.com.
Aplikasi Usul Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN Resmi Diluncurkan BKN
Para pelaku diduga bekerja sama meminta warga membayar biaya retribusi. Jumlah korban pungli sekitar 250 orang.
“Adapun iuran retribusi lahan yang ditarik oleh kedua tersangka jumlahnya bervariasi. Paling rendah senilai Rp 500 ribu dan paling tinggi senilai Rp 60 juta,” tuturnya.
Penetapan tersangka dan penahanan pada ketiga pelaku dilakukan dalam waktu terpisah. J dan C ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (8/6/2023). Sedangkan S pada Senin (12/6/2023).
“Untuk peran dari masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan secara terpisah,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menyita satu buah mobil Suzuki Ertiga dari tangan salah satu pelaku. Mobil itu diduga dibeli dari hasil korupsi program redistribusi lahan tersebut.

Leave a comment