Skip to content

Produk Belum Miliki Sertifikadi Halal Kategori Ilegal, BPJPH Akan Tindak hingga Pencabutan Izin Usaha

Ahmad Haikal

𝗑𝗨𝗦𝗔𝗑𝗧𝗔π—₯π—”π— π—”π—œπ—Ÿπ—¦.𝗖𝗒𝗠 – Seluruh produk makanan, minuman (mamin), obat, dan kosmetik mulai tahun 2026 yang belum memiliki sertifikat halal akan di kategorikan sebagai barang ilegal. Hal ini dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan dikutip nusantaramails.com, Jumat.

Haikal menyampaikan produk yang mengandung unsur non halal, seperti babi dan turunannya wajib mencantumkan label peringatan.

“Pemerintah akan menindak pelanggaran dengan sanksi mulai dari surat peringatan, teguran, serta pencabutan izin usaha,” ungkapnya.

Kententuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk-produk dikonsumsi dan atau digunakan masyarakat.

“Termasuk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan, masa transisi bagi pelaku usaha mikro dan kecil diberikan hingga 1u Oktober 2026,” paparnya.

“Tahun depan kan, wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal. Sederhana itu,” katanya Haikal.

baca Juga :Β 

Kabar Miring Rutan Kelas I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaxs, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

Kebijakan wajib halal, kembali kata Haikal, tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga menjadi standar global yang menjamin kualitas, hingga keamanan, maupun nilai tambah produk Indonesia di pasar Internasional. (π—΅π˜†π˜/𝗺𝗻𝗳/π˜†π˜π—Ά)

2 comments

Tinggalkan Balasan