KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Fenomena penggunaan knalpot brong atau knalpot bising di kalangan remaja kini kian marak terlihat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kaur.
Suara berisik dari motor yang melintas di jalan sering kali memecah keheningan malam dan menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Namun bagi sebagian anak muda, knalpot brong bukan sekadar alat pelengkap kendaraan — melainkan simbol gaya hidup dan ekspresi diri.
Di sisi lain, aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Berbagai operasi penertiban kendaraan dengan knalpot brong terus digelar.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk tingkat kebisingan yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca Juga :
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Kaur, Iptu Carles Efendi, S. Sos disampaikan Kasie Humas, Iptu Slamet Ambya, SH, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat.
“Kami terus melakukan razia di sejumlah titik. Knalpot brong ini sudah banyak dikeluhkan warga karena mengganggu ketertiban umum. Kami imbau agar anak-anak muda mengganti dengan knalpot standar pabrikan,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, sebagian remaja justru melihat knalpot brong sebagai bagian dari tren dan jati diri. Mereka beralasan bahwa suara keras memberikan sensasi tersendiri dan menunjukkan eksistensi di komunitas motor.
“Bukan untuk balapan atau ugal-ugalan, tapi biar motor beda dari yang lain,” kata Rian, salah seorang pengguna knalpot brong di Kecamatan Kaur Selatan.
Fenomena ini menunjukkan adanya benturan antara aturan dan budaya populer. Satu pihak menuntut ketertiban dan kenyamanan, sementara pihak lain merasa ingin bebas berekspresi. Meski demikian, kesadaran hukum dan empati sosial seharusnya tetap menjadi prioritas.
Pemerhati sosial dari Universitas Bengkulu, menilai bahwa persoalan knalpot brong bukan sekadar soal suara bising, melainkan refleksi dari krisis identitas di kalangan remaja.
“Anak muda ingin diakui keberadaannya. Mereka mencari ruang ekspresi, dan sayangnya, kadang menyalurkannya lewat hal yang justru melanggar norma,” ujarnya.
Pada akhirnya, penertiban knalpot brong perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif. Bukan hanya razia dan sanksi, tetapi juga penyadaran bahwa kebebasan berekspresi tak boleh mengorbankan kenyamanan publik.
Fenomena ini menjadi cerminan bahwa di era modern, tantangan terbesar bukan hanya menegakkan aturan, tapi juga bagaimana menyeimbangkannya dengan ruang ekspresi generasi muda — agar gaya hidup tetap keren tanpa melanggar hukum.(yti)

One comment