Skip to content

PPPK Kementerian dan PPPK Daerah Kaur Menyatu dalam Satu Rasa Cinta, Istri Sah Lapor Ke Inspektorat

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Cinta adalah anugerah yang dimiliki setiap umat manusia. Ketika cinta itu tumbuh di hati, sulit untuk melepaskannya meskipun status sudah menikah dengan orang lain.

Istilah kata “Ku tunggu jandamu atau ku tunggu dudamu” tak berlaku bagi pasangan di Kabupaten Kaur ini. Cinta yang mendalam tak mampu membendung hasrat untuk merajut cinta yang lebih dalam.

Hal ini tergambar pada pasangan satu ini yang dilaporkan oleh istri sah pasangannya ke Inspektorat Kabupaten Kaur karena tertangkap basah saat berduaan disalah satu desa di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.

Beberapa saksi warga sekitar yang tidak mau menyebutkan identitasnya, mengatakan bahwa istti sah pasangan yang tertangkap basah tersebut melapor ke Inspektorat untuk diambil tindakan tegas.

Di ketahui dua insan berlainan jenis yang masuk dalam lingkaran cinta ini merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Satu adalah PPPK Kementerian yang ada di Kabupaten Kaur dan satunya adalah PPPK di salah satu dinas Pemda Kaur. Keduanya tumbuh rasa cinta meskipun terhalang dinding yang cukup tinggi.

Karena status perkawinannya dengan istri sah tercatat serta belum bercerai sesuai ketentuan pemerintah. Kejadian ini memantik berbagai komentar warganet dan menjadi tranding topic.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari Inspektorat maupun kantor kementerian yang ada di Kabupaten Kaur tempat PPPK ini menjalani tugas.

Baca Juga : 

Tinta Terakhir Dilangit NTT, Bocah SD Tewas Gantung Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Cermin Kegagalan Sistem Pendidikan Yang Digaungkan Gratis

Begitu pula klarifikasi dari oknum PPPK juga belum diperoleh keterangan lebih lanjut terkait hal ini.

Namun, kejadian tangkap basah istri sah ini menyebar dari mulut ke mulut dalam obrolan di warung-warung maupun pertemuan lainnya.

Kabar lain juga menyebutkan, masalah ini sudah dimediasi melalui Kepala Desa dan pemangku adat. Ada sanksi adat berupa denda sebesar Rp 2 juta.

Adanya sanksi adat ini maka membenarkan adanya dugaan oknum PPPK yang terjerat dalam pusaran cinta segi tiga tersebut.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan