Nusantara Mails – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus merespons meningkatnya risiko yang mereka hadapi di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tonggak penting dalam upaya melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam ekosistem digital yang sehat dan aman.
Platform Digital Wajib Lindungi Anak
Dalam aturan ini, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menjadikan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam pengelolaan platform mereka.
Setidaknya terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh platform digital, yaitu:
menyediakan klasifikasi konten berdasarkan usia,
menerapkan sistem verifikasi usia pengguna yang andal,
serta menghadirkan fitur kontrol orangtua yang mudah digunakan.
Dengan ketentuan tersebut, platform tidak lagi sekadar menyediakan layanan digital, tetapi juga bertanggung jawab memastikan keamanan pengguna anak.
Modal Receh Jadi Miliaran! Anggota TNI Menang Rp50 M dalam Semalam
Pembatasan Akses Berdasarkan Risiko
Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam implementasi PP Tunas. Artinya, pengaturan terhadap platform disesuaikan dengan tingkat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap anak.
Platform dengan risiko tinggi—misalnya yang memiliki algoritma adiktif, moderasi konten lemah, atau perlindungan data yang tidak memadai—akan dikenai pembatasan lebih ketat. Sebaliknya, platform dengan sistem perlindungan yang baik akan diberikan fleksibilitas lebih besar.

Leave a comment