Skip to content

Polres Kaur Sukses Amankan Aksi Unras ASBS dan FPWK di PT DSJ

Aksi Unras massa ASBS dan FPWK di PT DSJ.

Berdasarkan keputusan MK No 112 Th. 2012 terkait perubahan luas wilayah yang diajukan oleh Bupati Bengkulu Selatan telah diputuskan oleh MK dengan keputusan pengajuan luas wilayah seluruhnya ditolak.

Setelah adanya keputusan MK tersebut kemudian pemerintah pusat dikeluarkannya Permendagri Th. 2017 tentang batas wilayah.

Mengharapkan kepada perwakilan pengunjuk rasa dapat menjelaskan titik koordinat yang mana digeser atau diubah secara sepihak seperti yang disampaikan oleh perwakilan pengunjuk rasa guna dapat di cek secara detail oleh pihak BPN.

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si mengapresiasi massa Unras yang telah melakukan penyampaian aspresiasi secara santun dan kondusif serta menjunjung tinggi etika bertamu.

Polres Kaur siap memfasilitasi apabila ada pihak dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang ingin yang ingin bertemu dengan pihak Pemda Kabupaten Kaur terkait batas wilayah baik di Mako Polres Kaur ataupun di Kantor Pemda Kaur.

Polres Kaur akan menengahi atau menjembati permasalahan selaku APH dengan netral dan profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Putusan MK No 112 Th. 2012 terkait keputusan pengajuan peluasan wilayah Kabupaten Bengkulu selatan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga MK memutuskan membatalkan atau menolak secara seluruh pengajuan tersebut.

Permendagri telah mengeluarkan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, sehingga secara otomatis batas wilayah yang lama tidak digunakan lagi dan batas wilayah sampai dengan saat ini mengacu pada keputusan pada terakhir yaitu Permendagri No 104 Th. 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dasar yang disampaikan oleh perwakilan penyampai aspirasi merupakan berita acara kesepakatan Th. 2004, namun dasar tersebut hanya merupakan berita acara kesepakatan yang akan mengusulkan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur dan belum ada keputusan final serta tidak dapat dijadikan dasar yang legal.

Diharapkan perwakilan penyampai aspirasi pada hari ini dapat mensosialisasikan apa yang menjadi hasil rapat pada hari ini akan baik kepada seluruh anggota maupun masyarakat Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Apabila ada dugaan yang dianggap melanggar tindak pidana dan dapat dibuktikan oleh pihak penyampai aspirasi, Polres Kaur siap menerima laporan kapan pun akan dilayani sesuai prosedur.

Menagajak seluruh pihak penyampai aspirasi dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan tidak memprovokasi pihak – pihak lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan