Meminta pihak – pihak yang berwenang dari Kabupaten Kaur menjelaskan sesuai dengan dasar yang legal dan secara resmi terkait batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur.
“Kami pihak perwakilan dari Kabupaten Bengkulu Selatan menganggap bahwa berita acara yang telah disepakati pada tahun 2004 yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh pejabat Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur adalah final dan akan tetap menelusuri terkait batas wilayah sampai dengan tingkat pusat,” ujar Herman Lupti.
Seharusnya luas wilayah kabupaten yang melakukan pemekaran tidak boleh lebih luas dari pada kabupaten induk, lanjut Herman Lupti.
Ia juga mempertanyakan siapa yang melakukan pematokan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur dan siapa yang berhak memasang patok tersebut.
Sementarq itu, Kasrani ketua FPWK menyampaikan, berdasarkan history tapal batas yang saya sendiri menjadi saksi hidup pada saat itu, awal mula penetapan tapal batas Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur disebabkan adanya absrasi pantai sehingga menyebabkan jalan terputus air sulau kanan mengikuti aliran air.
Penetapan tapal batas mengundang kedua belah pihak pejabat yang berwenang masing-masing Kabupaten dan mengajak tokoh – tokoh sebagai saksi yang menyepakati tapal batas tersebut dan menghasilkan tapal batas berdasarkan air sulau kanan dengan mengikuti aliran air yang telah disepakati bersama.
Meminta mengembalikan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur sesuai dengan kesepakat dahulu.
Asisten II Setda Kaur, Lianto mewakili Bupati Kaur menanggapi aspirasi ASBS dan FPWK menyampaikan, Pemda Kabupaten Kaur pada telah menghadirkan seluruh OPD – OPD yang berwenang terkait penyelesaian tapal batas Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, namun Bupati Kaur belum dapat hadir dikarenakan berhalangan.
Lihat Juga :
Ucapan terima kasih kepada para seluruh pengunjuk rasa dikarenakan telah melakukan unjuk rasa yang damai dan kondusif.
Tuntutan yang telah disampaikan perwakilan pengunjuk rasa terkait adanya dugaan pergeseran tapal batas Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur yang dilakukan oleh oknum pejabat pada tahun 2004 dan meminta dikembalikan pada tapal batas yang telah disepakati sebelumnya.

One comment