Skip to content

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025, KPU Naik Banding

Logo KPU

“Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kamis (2/4/2023), dikutip dari Detik.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

 

Tutup Bulan Februari, Ini Dia Agenda Pemda Kaur Hari Ini

 

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

3 comments

Tinggalkan Balasan