Skip to content

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025, KPU Naik Banding

Logo KPU

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan penundaan Pemilu hingga Juli 2025.

 

Putusan tersebut terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima pada bulan Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Rumah Mewah Mantan Bupati Kaur Gusril Digeledah Polisi

 

PN Jakpus menjatuhkan hukuman terhadap tergugat yakni KPU menunda Pemilu hingga Juli 2025.

 

Menyikapi putusan PN Jakpus tersebut, KPU RI dengan tegas menolak dan mengajukan banding.

3 comments

Tinggalkan Balasan