Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI aktif tetap harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
3. Pasal 53: Usia Pensiun TNI
Revisi juga dilakukan pada aturan batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam UU TNI lama:
- Perwira pensiun pada usia 58 tahun.
- Bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.
Dalam UU TNI yang baru, usia pensiun disesuaikan dengan pangkat:
- Bintara dan tamtama: Maksimal 55 tahun.
- Perwira (Kolonel ke bawah): Maksimal 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1: Maksimal 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 2: Maksimal 61 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3: Maksimal 62 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 4 (Jenderal/Laksamana/Marsekal): Maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang dua kali berdasarkan Keputusan Presiden.
Demikian tiga perubahan utama dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI.

Leave a comment