Skip to content

Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI yang Perlu Anda Tau

Undang-undang - Ilustrasi Palu Sidang
Undang-undang - Ilustrasi Palu Sidang

Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI aktif tetap harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

3. Pasal 53: Usia Pensiun TNI

Revisi juga dilakukan pada aturan batas usia pensiun prajurit TNI.

Dalam UU TNI lama:

  • Perwira pensiun pada usia 58 tahun.
  • Bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.

Dalam UU TNI yang baru, usia pensiun disesuaikan dengan pangkat:

  • Bintara dan tamtama: Maksimal 55 tahun.
  • Perwira (Kolonel ke bawah): Maksimal 58 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 1: Maksimal 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 2: Maksimal 61 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 3: Maksimal 62 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 4 (Jenderal/Laksamana/Marsekal): Maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang dua kali berdasarkan Keputusan Presiden.

Demikian tiga perubahan utama dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan