Nusantara Mails – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa ada tiga substansi utama yang menjadi fokus dalam perubahan ini.
“Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama,” ujar Puan.
Tiga pasal yang mengalami revisi adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Berikut penjelasannya:
1. Pasal 7: Tugas Pokok TNI
Pasal ini mengalami perubahan dalam cakupan tugas TNI, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pasal ini menambah jumlah tugas pokok TNI dari semula 14 menjadi 16,” kata Puan.
Dua tugas tambahan yang dimasukkan dalam OMSP adalah:
- Membantu upaya penanggulangan pertahanan siber.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Pasal 47: Jabatan TNI di Kementerian/Lembaga Sipil
Perubahan pada pasal ini menjadi salah satu yang paling disoroti karena menimbulkan pro dan kontra.
Sebelumnya, dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI yang baru, aturan ini berubah. Kini, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
- Kesekretariatan Negara (khusus yang menangani urusan kepresidenan dan kesekretariatan militer presiden)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung

Leave a comment