MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Tomay Maya Sitogang ibu dari Cathrin Angela Mariska Sitorus harus menelan pil pahut atas kasus yang membelitnya. Meskipun gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) secara perdata dimenangkan soal warisan, ia malah dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi Polresta Pekan Baru Polda Riau.
Ia dijadikan sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan surat tanah yang dimenangkannya di gugatan perdata PN. Atas penetapan tersangka tersebut, ia ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Seharusnya Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah
hukum perdata. Dan penyelesaiannya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri. Mengapa penyidik Polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri
Pekanbaru. Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan. Bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda lyang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut. Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak,” jelas Tomay pada wartawan, Senin (6/10/2025).
Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard Maruli Fernando.
Baca Juga :
Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib
Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 489.
Setelah suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya.

One comment