Skip to content

Perkosa Tahanan, Eks Anggota Satresnarkoba Polres Kaur Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

NUSANTARAMAILS.COM – Brigpol BN eks anggota Satresnarkoba Polres Kaur yang sudah di berhentikan dari kesatuan Polri pada Februari 2025 kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero Bengkulu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah merampungkan berkas perkaranya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan. BN ditahan untuk 20 hari dan dititipkan di Lapas Malabero.

Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini meninggalkan trauma bagi korban, luka batin dan upaya pendampingan terhadap korban guna mengatasi psikologinya.

Sebagai tahanan yang berada di bawah pengawasan aparat, ia seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati.

Lembaga bantuan hukum dan kelompok pemerhati perempuan di Bengkulu mengecam keras kejadian ini.

Mereka menilai kasus BN merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang tidak bisa dibiarkan. Berita tentang kasus ini menyebar luas di media dan dunia maya.

Baca Juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Warganet ramai meluapkan kemarahan, menuntut keadilan bagi korban sekaligus mendesak Polri melakukan reformasi menyeluruh agar peristiwa serupa tak terulang.

Kasus ini menjadi tranding topik diberbagai media elektronik, cetak maupun siber. Bahkan, berita terkait kasus ini masuk di siaran headline beberapa media nasional.

Meskipun telah di pecat secara tidak hormat, namun warganet menilai peristiwa tersebut terjadi saat BN masih menjadi Polri aktif.

Bahkan, peristiwa tersebut dilakukan di ruang penyidikan Satresnarkoba yang semestinya steril dari hal perbuatan negatif.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan