KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – EN (34) warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur ditangkap unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.
EN ditangkap lantaran mencuri handphone milik mertuanya. Setelah dicuri, handphone digadaikan dengan nilai Rp 500 ribu kepada orang.
Aksi nekat EN akibat dari kecanduan main Judi Online (Judol). Karena tidak memiliki modal bermain lagi, ia nekat melakukan aksinya mencuri handphone milik mertuanya.
Uang hasil menggadaikan handphone dipergunakan untuk main Judol. Mertua EN sudah dibuat pusing oleh ulah menantunya tersebut.
Baca Juga :
Pada akhirnya, mertua EN lebih memilih melaporkan menantunya ke polisi guna memberi efek jera.(yti)

One comment