KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekwan DPRD Kaur, Senin (23/2/2026) sore.
Dua orang tersangka yakni, EY mantan bendahara dan TP mantan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024.
Keduanya merupakan tersangka kelima dan keenam. Menyusul empat tersangka lainnya yang sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Penyidik menemukan bukti keduanya menerima aliran dana korupsi pada Perjadin yang merugikan negara mencapai Rp 13 miliar.
Baca Juga :
“Hari ini, Kejari Kaur kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Perjadin di Sekwan. Keduanya merupakan mantan bendahara dan mantan anggota dewan,” ujar Kajari Kaur, Dr Jainah, SH, MH kepada awak media.
Sebelumnya, empat orang tersangka yang sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu yakni, mantan Sekwan, Arsan Adelin, mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum, Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend.
Dua tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi Perjadin di Sekwan.(yti)

One comment