KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaur menanggapi serius celotehan netizen di Media Sosial (Medsos) terkait perizinan PT Dinamika Selarae Jaya (DSJ).
Warganet menyebutkan dalam obrolan Whatsapp Group (WAG) Info Masyarakat Kaur, bahwa perizinan PT DSJ adalah ilegal dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Menyikapi pernyataan di Medsos tersebut, DPMPTSP Kaur memberikan penjelasan terkait perizinan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini.
Ada beberapa point yang harus diluruskan agar masyarakat tidak gagal paham dan pada ujungnya lahir gejolak.
Proses Perizinan
Berdasarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W7-06920 HT.01.01-TH.2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 21 Juni 2007.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 259 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Perkebunan Sawit Atas nama PT DSJ seluas 7.000 Ha Terletak di Wilayah Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hilir, dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur tanggal 18 September 2007;
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 179 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Sawit Atas Nama PT DSJ Seluas ± 4.000 Ha Terletak di Wilayah Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur pada tanggal 17 Juli 2008;

Leave a comment