Dikatakan Irwanto Tohir, perusahaan yang melanggar ketentuan Perda akan mendapat sanksi tegas berupa denda atau pencabutan izin operasionalnya. Perda ini juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ya, penting untuk membuat regulasi yang jelas terkait pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan. Ada ketentuan yang harus ditaati perusahaan sehingga meminimalisir adanya reaksi profes warga sekitar,” pungkasnya. (yti)

Leave a comment