Skip to content

Perindo : Saatnya Gubernur Susum Perda Penggunaan Jalan Umum Oleh Perusahaan

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kaur, Irwanto Tohir.

CATAT! Ada 4 Hari Libur di Kalender Bulan Januari 2025

Dikatakan Irwanto Tohir, perusahaan yang melanggar ketentuan Perda akan mendapat sanksi tegas berupa denda atau pencabutan izin operasionalnya. Perda ini juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ya, penting untuk membuat regulasi yang jelas terkait pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan. Ada ketentuan yang harus ditaati perusahaan sehingga meminimalisir adanya reaksi profes warga sekitar,” pungkasnya. (yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan