Nusantara Mails – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah menilai pembatasan ini diperlukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Platform yang Termasuk Dalam Aturan
Pada tahap awal, aturan ini diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, di antaranya:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
Threads
-
X (Twitter)
-
Bigo Live
-
Roblox
Akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap ketika aturan mulai diterapkan.
Alasan Pemerintah Mengeluarkan Aturan
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, seperti:
-
Paparan konten pornografi
-
Perundungan siber (cyberbullying)
-
Penipuan online
-
Kecanduan media sosial
Karena itu, negara perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.
Bukan Melarang Anak Mengakses Internet
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet, tetapi hanya menunda kepemilikan akun pada platform digital yang berisiko tinggi sampai anak mencapai usia yang lebih aman.
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Sanksi dalam Aturan Komdigi
Selain itu, platform digital juga diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak agar ruang digital menjadi lebih aman.
Harapan Pemerintah
Melalui aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih ramah anak.
Teknologi diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang anak.

One comment