Skip to content

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Sanksi dalam Aturan Komdigi

Larangan Medsos untuk Anak
Larangan Medsos untuk Anak

Nusantara Mails – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet, seperti perundungan siber, penipuan online, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Secara sederhana, aturan ini berarti anak yang belum berusia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri di sejumlah platform media sosial. Jika ditemukan akun milik anak di bawah umur, platform digital diwajibkan untuk menonaktifkan atau menutup akun tersebut.

Namun, perlu dipahami bahwa aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Tanggung jawab utama justru diberikan kepada perusahaan penyedia platform digital.

PERHATIAN! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos

Platform digital diwajibkan untuk:

  • Memastikan adanya verifikasi usia pengguna

  • Menyediakan sistem perlindungan anak

  • Menutup atau membatasi akun yang tidak memenuhi syarat usia

Jika perusahaan platform tidak menjalankan aturan tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah tegas seperti memberikan teguran, membatasi layanan, hingga memblokir akses platform di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet, melainkan untuk memastikan anak menggunakan teknologi digital dengan lebih aman dan sesuai dengan usia mereka.

Aturan ini direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2026 dengan harapan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak.

One comment

Tinggalkan Balasan