BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Alur dana Rp 770 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan dokumen pertambangan mulai terkuak. Fakta persidangan mengerucut pada peran PT Ratu Samban Mining (PT RSM) sebagai pihak yang mengendalikan alur uang suap tersebut.
Uang suap yang awalnya disebut-sebut sebagai pinjaman dari PT Inti Bara Perdana (PT IBP) melalui transfer langsung ke rekening PT RSM serta dicatat sebagai pinjaman dan wajib dikembalikan beserta bunganya.
Namun, setelah dana masuk ke rekening PT RSM, kontrol dan penggunaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan manajemen PT RSM.
Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rifai Kesumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa posisi PT IBP berhenti pada tahap pemberian pinjaman. Sementara itu, keputusan penggunaan dana selanjutnya berada pada PT RSM sebagai penerima pinjaman.
Dana Diteruskan ke Konsultan
Dalam persidangan terungkap bahwa PT RSM kemudian mentransfer dana tersebut kepada PT Roda Indo yang berperan sebagai konsultan pengurusan dokumen AMDAL.
Baca Juga :
Konsultan itu disebut menjalankan fungsi administrasi terkait kelengkapan perizinan tambang. Dari proses tersebut, muncul komunikasi lanjutan dengan Nazirin, yang kini juga berstatus terdakwa.
Fakta ini memperlihatkan bahwa aliran dana yang dipersoalkan bermula dan bergerak dari rekening PT RSM sebelum sampai ke pihak lain.
Dengan demikian, konstruksi alur dana menunjukkan PT RSM sebagai simpul utama pergerakan dana setelah pinjaman dicairkan.
Penggunaan Dana Jadi Sorotan
Majelis hakim kini mendalami apakah penggunaan dana oleh PT RSM tersebut murni bagian dari mekanisme bisnis dan pengurusan administrasi, atau terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Persidangan berikutnya akan menguji lebih jauh sejauh mana tanggung jawab korporasi PT RSM dalam penggunaan dana tersebut, serta keterkaitannya dengan para terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mengurai peran masing-masing pihak agar lebih jelas dan transparan.(yti)

One comment