Skip to content

Peran Ferry Ramli Mantan Bupati Dalam Kasus AMDAL PT RSM Disorot Hakim

Oplus_131072

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM — Sidang lanjutan kasus korupsi pertambangan yang menyeret PT Ratu Samban Mining (RSM) menguak fakta mengejutkan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut diduga tidak melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku.
‎
Melansir laman bengkulutoday.com, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (26/2/2026), menguak adanya indikasi bahwa dokumen AMDAL tidak dibahas melalui mekanisme rapat Komisi Penilai AMDAL sebelum diterbitkan. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum izin lingkungan dan izin usaha pertambangan diterbitkan.
‎
‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari unsur teknis lingkungan hidup yang membeberkan tahapan normatif penyusunan AMDAL. Dalam kesaksiannya, terungkap adanya dugaan proses yang tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Izin Turunan Terancam Cacat Hukum

‎AMDAL menjadi fondasi utama legalitas operasional tambang. Jika terbukti cacat prosedur, maka izin lingkungan hingga izin usaha pertambangan yang diterbitkan setelahnya berpotensi ikut dinyatakan bermasalah secara hukum.
‎
‎Persidangan pun berkembang pada pengusutan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses persetujuan dokumen tersebut.
‎
‎Peran Eks Bupati Dikupas
‎
‎Nama Ferry Ramli, yang menjabat Bupati Bengkulu Tengah saat izin diterbitkan, menjadi salah satu fokus perhatian dalam sidang. Majelis hakim dan jaksa mendalami sejauh mana peran kepala daerah dalam memberikan persetujuan atas dokumen AMDAL dan izin tambang perusahaan.
‎
‎Persetujuan kepala daerah dinilai menjadi mata rantai penting dalam konstruksi perkara yang kini diuji di pengadilan. Jaksa menelusuri apakah persetujuan tersebut diberikan berdasarkan dokumen yang telah memenuhi prosedur atau sebaliknya.
‎
‎Kerugian Negara Fantastis
‎
‎Dalam dakwaan, perkara ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu poin krusial yang memperkuat tudingan adanya penyimpangan dalam proses perizinan tambang.

Baca Juga : 

Jelang Ramadhan, Polsek Tanjung Kemuning, Satpol PP dan Kecamatan Geruduk Warem, Empat Wanita Muda Teridentifikasi


‎
‎Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai rangkaian proses AMDAL hingga penerbitan izin tambang yang menjadi inti perkara ini.
‎
‎Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan menjadi sorotan tajam di Bengkulu. Akankah mantan Bupati Bengkulu Tengah ini juga akan menjadi terseret dipusaran korupsi tambang menyusul Imron Rosyadi yang sudah ditetapkan tersangka.(yti/bengkuluyoday.com)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan