Skip to content

Penyidik Kejari Kaur Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD

Kejari mengamankan dokumen terkait penggeledahan Kantor Dinkes Kaur soal dana bok tahun 2022.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD Kaur, Selasa (20/5/2025).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan tersangka.

Adapun empat tersangka semuanya berasal dari ASN yang berdinas di Setwan Kaur. Keempatnya yakni, AD mantan Setwan, RN mantan Kabag Humas, AP mantan Kabag Umum dan HM mantan Kasubag Keuangan.

Kabar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Setwan ini didengar oleh awak media yang sejak lagi sudah menunggu di Kejari Kaur.

Baca Juga : 

ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Hingga saat ini, awak media masih menunggu press release yang akan digelar di Aula Kejari Kaur. Press Release dijadwalkan akan dipimpin Kajari Kaur, Poprizal, SH, MH.

Nantikan update press release Kejari Kaur terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjadin Setwan Kaur.(yti)

Article topics

4 comments

Tinggalkan Balasan