Skip to content

Hasil Penghitungan Sementara, Kerugian Negara Capai Rp 11 Miliar-Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Setwan Kaur, Selasa (20/5/2025). Dari hasil penghitungan sementara, dari kasus korupsi ini negera dirugikan mencapai Rp 11 miliar.

Empta tersangka yakni AD mantan Setwan, AP mantan Kabag Umum, RN mantan Kabag Humas dan HM mantan Kasubag Keuangan Setwan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menggunakan rompi orange kemudian mengikuti rangkaian press release oleh Kejari Kaur.

Keempatnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS).

Baca Juga : 

ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Dalam press releasenya, Kajari Kaur, Poprizal, SH, MH menyampaikan, penyidik sudah bekerja keras mengungkap dugaan korupsi di Setwan tahun anggaran 2023.

Selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kaur juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar lebih sebagai uang titipan pengganti.

“Selain empat orang tersangka, Kejari juga menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih dari kasus ini,” ungkap Kajari.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan