Skip to content

Penikam Kakak Kandung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin

Pelaku penusukan kakak kandung di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin.

NUSANTARAMAILS.COM – Pelaku penusukan terhadap kakak kandung di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur akhirnya berhasil ditangkap polisi, Jumat (3/11/2023) pukul 08.00 WIB.

Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Pulau Beringin Polres OKU Selatan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku bernama Fi (33) ini ditangkap polisi saat menunggu mobil tumpangan. Polisi yang mengenali wajah pelaku dari selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikirim oleh Polres Kaur.

Baca Juga : 

Tempelkan Sajam Ke Leher Orang, Pemud Lubuk Sirih Masuk Sel

Fi langsung ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Pulau Beringin untuk dilakukan interogasi awal.

Setelah dipastikan, Polsek Pulau Beringin berkoordinasi dengan Polsek Muara Sahung Polres Kaur untuk dilakukan penjemputan.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Fi merupakan warg asli Marta Pura Kabupaten OKU. Ia bersama kakak dan ayahnya berkebun di Desa Ulak Bandung.

Pelaku diperkirakan akan melarikan diri ke tempat asalnya di Marta Pura untuk bersembunyi.

Belum ada press release dari kepolisian terkait penangkapan terhadap pelaku penganiayaan atau penusukan terhadap kakak kandung tersebut.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan