NUSANTARAMAILS.COM – NF (18) warga Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terpaksa menginap di kamar hotel predoi. Pasalnya, ia dilaporkan warga Batu Lambang HZ (27) ke polisi.
NF dilaporkan atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana pengancaman kepada korban dengan cara menempelkan Senjata Tajam (Sajam) ke leher korban.
Atas laporan korban, NF berhasil dibekuk dan dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga :
https://nusantaramails.com/petugas-dalam-kb-samsat-surabaya-barat-diduga-pungli-pengurusan-berkas-ranmor/
Kronologi kejadian diketahui berawal pada Selasa (31/10/2023), korban berada di rumah dan ada dua orang temannya yang ingin mengecas handphone.
Singkat cerita, kedua teman korban bermaksud pulang. Terduga pelaku memanggil korban dan menanyakan temannya bernama Ical.
Korban HZ mengaku tidak tahu, namun jawaban tersebut justru membuat terduga pelaku emosi dan marah kepada korban.
NF mencabut Sajam jenis pisau dan langsung menekankan pisau ke leher korban sembari marah-marah.
Korban yang tak berdaya dan takut pisau melukai lehernya memilih diam tak bergerak. NF yang melepaskan cengkraman dan berlalu pergi membuat korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bergerak memburu NF. Alhasil, NF berhasil dibekuk dan dijebloskan dalam sel tahanan.
“Ya, NF terlapor tindak pidana pengancaman berhasil ditingkap,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentinus Situngkir, S.IK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.
Penangkapan terhadap NF dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Susilo. NF dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Sajam milik Nf.(yti)

One comment