Skip to content

Penegakkan Perda Hewan Ternak, Satpol PP Kaur Amankan Lima Sapi dan Kambing Berkeliaran

Ternak sapi dan kambing berhasil diamankan Satpol PP Kaur dalam operasi penertiban.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Satpol PP Kabupaten Kaur kembali menggelar operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, Selasa (4/11/2025) di wilayah Kecamatan Tetap.

Operasi dimulai pukul 08.30 WIB dan berhasil mengamankan lima ekor sapi dan lima ekor kambing yang diliarkan oleh pemiliknya.

Kasat Pol PP, Budi Sastra Hermawan, SE, MM kepada media ini mengatakan, penegakkan Perda Hewan Ternak akan terus dilakukan hingga semua pemilik ternak sadar dan mengandangkan hewan peliharaannya.

Baca Juga : 

Bupati Bengkulu Selatan Terima Masukan GP Ansor: Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan

Semua hasil tangkapan dibawa ke Posko untuk didata pemiliknya. Kemudian, tentunya sanksi tegas akan diberikan agar menumbuhkan kesadaran peternak.

“Operasi hewan ternak ini nantinya akan digelar diseluruh wilayah Kabupaten Kaur. Kemudian, mengimbau agar desa membentuk Satgas hewan ternak,” ujar Kasat Pol PP.

Tim akan disiagakan guna melakukan penertiban. Tidak ada kata lelah atau menyerah untuk menertibkan hewan ternak yang diliarkan.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan