Skip to content

Pendamping Desa Nyalon Dewan ?? Ini Jawaban KPU dan Kemendagri

Surat KPU terkait pendamping desa mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

Dalam surat tersebut, KPU mempedomani surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Surat Kemendes Nomor 1261/HKM.10/IV/2023 tentang jawaban status pekerjaan pendamping desa dalam pencalonan DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, bahwa tidak ada peraturan ditingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri (Permen) yang menyatakan, pendampng desa profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Menarik : 

Cuaca Panas Kian Panjang, Harga Beras Tembus Rp 40.000 Perkulak

Begitu pula, pendamping desa tidak harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Merujuk surat tersebut, maka KPU di provinsi maupun KPU kabupaten/kota dan KIP Aceh untuk mempedomani surat tersebut.

Secara gamblang dari surat KPU tersebut, bahwasan tidak ada aturan pendamping desa harus mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftarkan diri sebagi calon DPRD.

“Merujuk surat KPU dan Kemendes PDT tersebut, pendamping desa yang mencalonkan diri tidak dapat di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika ada pendamping desa yang dinyatakan TMS karena statusnya maka KPU dapat di laporkan ke DKPP atas ketidakprofesionalannya,” ungkap salah seorang warga, Erwadi (52).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan